Tools Gratis

Kalkulator THR Karyawan

Hitung THR sesuai aturan Permenaker: penuh untuk masa kerja ≥ 12 bulan, proporsional untuk di bawahnya.

1. Data karyawan

Aturan (Permenaker 6/2016):
• Masa kerja ≥ 12 bulan → 1× upah sebulan
• Masa kerja 1–11 bulan → (masa kerja ÷ 12) × upah sebulan
• Kurang dari 1 bulan → belum berhak THR
Upah sebulan = gaji pokok + tunjangan tetap.
Perkiraan THR
Rp 0
Isi data di sebelah

Rincian

Upah sebulanRp 0
Masa kerja0 bulan
Perhitungan

Daftar karyawan & total THR

NamaUpah/blnMasaTHR
TOTAL THR yang perlu disiapkanRp 0
Hasil ini perkiraan untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum/pajak. Aturan resmi mengikuti Permenaker yang berlaku.

Sudah siapin THR, jangan lupa tagih piutang biar kasnya cukup.

Lunaskan bantu pastikan uang masuk lancar — pantau piutang & ingatkan pelanggan yang telat secara otomatis.

Coba Demo Lunaskan → Tanya via WhatsApp →